Gula Aren Tirawan Kotabaru Siap Jalani Pemeriksaan Substantif Akhir 6 Agustus 2025

Kabarsiar Kotabaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) memfinalisasi dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan Kabupaten Kotabaru. Kegiatan evaluasi ini berlangsung Rabu (30/7/2025) di Ruang Meeting Winfood Resto, Kotabaru.

Finalisasi dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan substantif lapangan yang telah digelar oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Desa Tirawan beberapa waktu lalu. Dokumen ini akan menjadi bahan utama dalam pemeriksaan substantif akhir yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada 6 Agustus 2025.

Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, mengatakan pihaknya bersama Tim Layanan KI telah menyampaikan catatan perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tirawan.

“Perbaikan ini meliputi penyempurnaan karakteristik khas produk, proses produksi, serta aspek keterkaitan geografis dan budaya. MPIG telah berkomitmen melengkapi dokumen paling lambat 1 Agustus 2025,” kata Riswandi.

Ia menegaskan, perlindungan IG tidak hanya menjadi label pengakuan, tetapi juga strategi untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal yang memiliki keunikan.

“Dengan status IG, Gula Aren Tirawan akan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar sekaligus melestarikan tradisi lokal,” ujarnya.

Rapat finalisasi turut dihadiri oleh Ketua dan Tim MPIG Gula Aren Tirawan, perwakilan Bapperida Kotabaru, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Kalsel, Gula Aren Tirawan diharapkan segera meraih sertifikat Indikasi Geografis sehingga dapat memperluas pasar dan memperkuat ekonomi masyarakat setempat.

Berita Populer