BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan Perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020, pada Kamis (27/5/2021).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu) melalui kuasa hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA), ditolak oleh MK.
Terkait keputusan MK tersebut, Tim Hukum Paslon AnandaMu Dede Maulana SH yang mewakili Paslon nomor urut 4 AnandaMu mengaku logowo dan menerima apa yang sudah menjadi keputusan MK.
“Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang yakni Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor,” ungkapnya.
Selain menerima hasil putusan MK, pihaknya pun mengaku siap mendukung upaya Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor untuk menjadikan Kota Banjarmasin menjadi Kota yang Baiman dan lebih bermartabat.
“Hasil akhir sudah final, saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju kotanya dan sejahtera masyarakatnya,” imbuhnya.