Honorer Tak Lolos CASN Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa seluruh tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, dapat otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pelamar yang tidak lolos seleksi CASN akan dibagi dalam dua kategori untuk penetapan menjadi PPPK Paruh Waktu.

  1. Kategori pertama adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi jumlah formasi yang dibutuhkan tidak mencukupi. Pelamar yang masuk dalam kategori ini bisa langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tanpa perlu khawatir meskipun tidak lolos.
  2. Kategori kedua adalah tenaga honorer yang memilih mengikuti seleksi CPNS, namun tidak lolos hingga tahap akhir. Jika pelamar terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, mereka juga akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mendaftar lagi di periode seleksi berikutnya.

Konsep PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. Status ini berlaku sementara bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Pelamar yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 atau tidak lulus seleksi CPNS 2024, akan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu. Jika terdapat kekurangan formasi, misalnya 50 formasi dengan 100 pelamar, 50 pelamar yang tidak terpilih juga akan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini hanya berlaku dalam masa transisi bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Aba merinci empat kriteria bagi yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I, atau tidak lolos seleksi CPNS.
  2. Pegawai non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.
  3. Pegawai non-ASN yang mendaftar dalam pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi.
  4. Peserta seleksi yang tidak mendapatkan formasi karena terbatasnya anggaran belanja pegawai.

Adapun syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:

  • Memenuhi kriteria yang ditentukan.
  • Memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diisi.
  • Terdaftar dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024.
  • Telah mendaftar dan mengikuti seleksi 2024.