Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus mendorong masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sekaligus meningkatkan kompetensi sehingga mampu bersaing di pasar kerja internasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program pembinaan yang dijalankan Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM HST. Hingga Rabu (22/7/2026), tercatat tiga pekerja migran asal HST telah bekerja di luar negeri melalui prosedur resmi.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM HST, Zainal Abidin, mengatakan ketiga pekerja migran tersebut ditempatkan di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab sebagai petugas kebersihan.
Menurutnya, jumlah pekerja migran asal HST yang berangkat melalui jalur resmi masih relatif sedikit. Karena itu, pemerintah daerah terus meningkatkan edukasi dan penguatan kompetensi agar semakin banyak masyarakat memanfaatkan peluang kerja di luar negeri secara aman dan legal.
“Kalau dilihat dari jumlah PMI asal HST yang bekerja ke luar negeri secara prosedural, memang peminatannya masih kurang,” ujarnya.
Zainal menjelaskan pihaknya belum memiliki data pasti mengenai warga HST yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena keberangkatan mereka tidak tercatat di instansi pemerintah.
“Untuk yang nonprosedural kami kurang tahu, karena mereka yang berangkat tidak melapor atau masyarakat yang mengetahui juga tidak melaporkan,” katanya.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah Kabupaten HST mulai mengubah orientasi masyarakat bahwa peluang kerja di luar negeri tidak hanya berada di kawasan Timur Tengah, tetapi juga terbuka di negara-negara maju seperti Jepang yang memiliki kebutuhan tenaga kerja cukup besar di berbagai sektor.
Untuk mendukung peluang tersebut, pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan Bahasa Jepang Level N4 sebagai lanjutan dari pelatihan Level N5 yang telah dilaksanakan pada 2025. Tahun ini, pelatihan Bahasa Jepang Level N5 juga kembali dibuka agar semakin banyak masyarakat memiliki kemampuan bahasa sebagai salah satu syarat bekerja di Jepang.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan lahirnya tenaga kerja profesional yang tidak hanya menguasai bahasa, tetapi juga memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri di negara tujuan.
Selain peningkatan kompetensi, pemerintah daerah mengingatkan calon pekerja migran agar mempersiapkan lima aspek utama sebelum berangkat, yakni kesiapan fisik dan mental, kelengkapan dokumen, kemampuan bahasa, kompetensi kerja, serta pemahaman terhadap budaya dan aturan di negara tujuan.
Calon pekerja migran juga diimbau memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dengan memiliki paspor, visa kerja, kontrak kerja yang jelas, mengikuti pelatihan, terdaftar dalam sistem pemerintah, serta memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Pemerintah Kabupaten HST menegaskan penggunaan jalur resmi menjadi kunci untuk menjamin keamanan, kepastian kerja, dan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas legalitas maupun prosedurnya.


