Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pegi sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
“Dalam hal ini pihak kepolisian sudah bisa memastikan bahwa Pegi adalah pelakunya, tentunya kita kan harus apresiasi, tidak boleh juga kita menyudutkan pihak kepolisian menyatakan ini salah tangkap seperti asumsi yang tersebar luas,” kata Putri Senin (27/5).
Menurut Putri, sah-sah saja Pegi melakukan pembelaan dengan tidak mengakui perbuatannya.
“Sah-sah saja dilakukan oleh dia untuk melakukan pembelaan oleh Pegi. Namanya penjahat atau pelaku kejahatan, kalau mengakui secara langsung ya udah enggak sulit kita mengungkapnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihak keluarga menyerahkan segala proses hukum kepada kepolisian.
Putri menyebut keluarga mendukung penyelidikan kepolisian yang menyatakan Pegi yang ditangkap merupakan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Dibilang percaya atau tidak? Tentu kami kembalikan pada hasil penyelidikan, karena yang melakukan pemeriksaan, yang melakukan penangkapan, yang mengumpulkan barang bukti, alat bukti dan lain sebagainya yang bisa mengerucut kepada Pegi adalah kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, polisi meyakini Pegi alias Robi Irawan Irawan, merupakan orang yang terlibat kasus tersebut.
Keyakinan polisi dari hasil pemeriksaan kepada para narapidana yang telah divonis menjalani hukuman.
Namun, polisi menyebut tak ada satu terpidana yang mengakui Pegi yang ditangkap adalah pelaku pembunuhan.
“Bahwa tidak ada satupun pelaku lain yang berani menerangkan PS itu ini orangnya. Padahal mereka tinggal di satu lingkungan teman sekolah maupun teman bermain. Jadi karena memang saksi yang berani menerangkan belum ada, akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan menduga ada alasan tertentu dari para terpidana tersebut untuk mengakui Pegi adalah pelaku pembunuhan. Salah satu alasannya karena takut.
“Jadi ketakutan dari mereka saja tidak berani menerangkan PS ini orangnya,” katanya.
Keyakinan polisi juga ditambah dari hasil pemeriksaan orang tua Pegi, serta beberapa dokumen yang menguatkan seperti ijazah serta kartu keluarga.
“Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, kita sudah menyita sejumlah dokumen dengan identitas, kemudian motor yang digunakan kita sudah dapat STNK-nya, kita meyakini dengan sejumlah dokumen ijazah dan sebagainya kita yakinkan ini adalah PS atau Pegi setiawan,” katanya.