HUT RI ke-80, 494 Warga Binaan Batulicin Nikmati Remisi Dasawarsa

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Ratusan narapidana Lapas Kelas III Batulicin menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Batulicin dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat struktural, petugas lapas, serta tamu undangan. Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto.

Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif warga binaan, sekaligus bagian dari upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Remisi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri serta mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menyebutkan sebanyak 400 warga binaan menerima RU Tahun 2025, terdiri dari 384 orang RU I dan 15 orang RU II. Dari jumlah itu, 15 narapidana yang menerima RU II dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat. Sementara itu, RD diberikan kepada 494 orang, terdiri dari 487 penerima RD I dan 7 penerima RD II.

“Semoga mereka yang bebas bisa diterima kembali di masyarakat dengan baik, dan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Selain remisi, Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan akomodasi bagi narapidana yang bebas. Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menekankan pentingnya memaknai kemerdekaan sebagai hasil perjuangan kolektif, serta mengajak warga binaan untuk berkontribusi melalui program ketahanan pangan, pertanian, perikanan, hingga UMKM di dalam lapas.

“Remisi adalah penghargaan atas dedikasi warga binaan dalam program pembinaan. Jadikan ini momentum untuk berubah, taat hukum, dan mengembangkan keterampilan kerja melalui BLK yang telah disediakan pemerintah daerah,” pesannya.

Bupati juga memberikan apresiasi terhadap kinerja petugas pemasyarakatan, sembari menegaskan pentingnya integritas tanpa toleransi terhadap praktik penyimpangan seperti narkoba dan pungli.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum dan Nomor: PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa, sesuai ketentuan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012.

Berita Populer