Ibunda Menangis Usai Dengar AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Ibunda mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih menangis usai mendengar tuntutan jaksa terhadap anaknya, yakni pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar di kasus Teddy Minahasa.

Endang tampak duduk di belakang istri Dody, Rakhma Darma Putri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Endang tampak berbincang dengan Rakhma. Setelahnya, Endang terlihat megusap air matanya. Tangan Endang juga terlihat memegang sebuah tisu.

Endang mengenakan kerudung cokelat, atasan batik berwarna cokelat, dan rok hitam. Sementara itu, Rakhma berpakaian serba hitam. Ia memakai pashmina hitam, atasan hitam, celana hitam, sepatu hitam, hingga tas hitam.

Setelah tuntutan selesai dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU), Endang, Rakhma, dan satu orang lainnya meninggalkan ruang sidang dan langsung keluar dari pintu PN Jakarta Barat.

Tak ada tanggapan atau satu kata pun yang mereka sampaikan. Rakhma hanya memberikan gesture menyatukan dua telapak tangan kepada awak media.

Tuntutan Dody
Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barar Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 yang beratnya lebih dari 5 gram .

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Dody. Hal memberatkan adalah Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.

Sedangkan hal meringankan, yaitu Dody mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bukan hanya Dody yang terlibat dalam kasus narkoba ini. Teddy Minahasa turut didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Tindak pidana itu ikut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.