Kebaikan dibalas kejahatan. Begitu perbuatan yang dilakukan RE (15), warga Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Dia tega membunuh seorang kakek Bernama M Tajudin Anwar, yang tinggal satu desa dengannya, dengan cara cukup sadis.
Kebaikan korban meminjamkan sepeda motor kepada korban, malah digadaikan tersangka yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK itu.
Dari menggadaikan sepeda motor it uke pihak lain, korban menerima uang Rp 1.800.000. Uang itu di gunakannya untuk beli narkoba jenis sabu, karena tersangka mengaku pengguna sabu.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Kasatreskrim Polres HSS AKP Widodo Saputra, dalam keterangan persnya Senin (29/7/2024) menjelaskan, karena tak bisa mengembalikan sepeda motor korban dan uang gadai telanjur habis buat beli sabu, tersangka pelaku akhirnya melakukan pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2024, dimana saat korban menjemur pakaian pada sore hari, korban memukulnya dengan linggis di bagian bahu.
Selanjutnya, mulut korban diikat tali hingga telinga dan kepala bagian belakang. Setelah korban tak berdaya, tersangka lalu menyeret tubuh kakek tersebut sekitar 17 meter ke belakang rumah.
Selanjutnya, tubuh korban dimasukkan dalam lubang kecil yang tersedia di Semak belukar belakang rumah korban, lalu ditutup dengan tanah dan di atasnya ditaruh ranting-ranting pohon bambu dan kayu pohon.
Sedangkan bagian kaki, dibiarkan menyembul. Rumah korban yang tinggal sendirian itu jaraknya cukup jauh dengan rumah warga sekitar.
Perbuatan itu diketahui tiga hari kemudian, yaitu Kamis 25 Juli 2024, setelah anak korban beberapa kali menghubungi korban melalui telepon genggam, namun tidak ada respons.
Curiga terjadi sesuatu, anak-anak korban kemudian melakukan pencarian bersama warga dan masyarakat sekitar. ‘Saat mencari di belakang rumah, tercium bau busuk seperti bau bangkai, sehingga jasad korban pun ditemukan,”kata Kapolres.
Saat ditemukan, kondisi sebagian tubuh korban, terutama di bagian kepala sudah hancur akibat pembusukan.
“Setelah Satreskrim bersama Polsek Loksado langsung melakukan penyelidikan. Kami juga viralkan kasusnya melalu medsos. AKhirnya, pelaku dengan sadar menceritakan kepada orangtuanya bahwa dialah pelakunya. Jumat 26 Juli 2024, tersangka pelaku ditangkap Anggota Satreskrim dan Polsek Loksado di rumahnya.
“Kami sudah menyita barang bukati berupa linggis, sekrup, sepeda motor korban dan baju korban yang berlumur darah,”kata Kapolres. Tersangka dijerap pasal 338 dan 339 KUPP tentang pembunuhan. Adapun ancama hukumannya, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Mengenai kasus penyalahgunaan sabu , Kapolres menyatakan masih dilakukan pengembangan penyidikan, dan pihaknya masih focus kasus pembunuhannya dulu.