Kabar Siar

Instansi dengan Angka Pengunduran Diri CPNS Tertinggi

Sebanyak 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 memutuskan mengundurkan diri, meskipun telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapatkan penempatan tugas.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (22/4).

“Jumlah CPNS 2024 yang mengundurkan diri mencapai 1.967 orang,” ujar Zudan.

Fenomena pengunduran diri ini didominasi oleh alasan lokasi penempatan yang jauh dari domisili serta gaji yang dianggap tidak sesuai dengan harapan. Selain itu, kebijakan optimalisasi formasi yang diterapkan pemerintah juga menjadi salah satu penyebab utama. Dalam skema ini, peserta yang tidak lolos di pilihan utama dipindahkan ke formasi kosong di instansi atau daerah lain, yang sering kali lokasinya terpencil atau jauh dari tempat tinggal peserta.

Dalam paparannya, BKN mencatat lima instansi yang mengalami jumlah pengunduran diri CPNS terbanyak:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) – 640 orang
  2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) – 575 orang
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – 154 orang
  4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – 131 orang
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) – 121 orang

Zudan menjelaskan, salah satu contoh nyata skema optimalisasi terjadi saat pelamar formasi dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember tidak lolos seleksi, namun kemudian dialihkan ke Universitas Nusa Cendana di Kupang, Nusa Tenggara Timur—karena formasi tersebut tidak memiliki pelamar. Namun, sejumlah peserta yang dipindahkan seperti ini akhirnya memilih mundur karena lokasi yang terlalu jauh atau alasan pribadi lainnya.

BKN juga memaparkan bahwa terdapat 12 alasan utama yang dikemukakan oleh para CPNS yang mengundurkan diri. Alasan terbanyak adalah penempatan yang terlalu jauh dari domisili, dengan jumlah 1.285 orang. Disusul oleh:

  • Izin keluarga yang tidak diberikan – 320 orang
  • Kondisi kesehatan orang tua – 156 orang
  • Pengunduran diri atas usulan instansi – 92 orang

Alasan lainnya termasuk keinginan untuk melanjutkan studi, masalah kesehatan pribadi, keterikatan kontrak kerja lain, hingga ketidakpuasan terhadap penghasilan sebagai PNS.

“Memang benar, alasan terbanyak adalah karena lokasi yang terlalu jauh. Hal ini banyak terjadi pada formasi di bawah Kemendikbudristek karena sebaran kampusnya yang merata di seluruh Indonesia,” kata Zudan.

Ia menambahkan bahwa sebenarnya ada kemungkinan untuk pindah unit kerja setelah lima tahun masa kerja, tergantung kebijakan instansi masing-masing.

Meskipun demikian, Zudan menegaskan bahwa CPNS yang memilih mundur, terutama akibat skema optimalisasi, tidak akan dikenakan sanksi.

“Ini sifatnya pilihan. Kalau mau diambil, silakan. Tidak diambil juga tidak apa-apa. Ini merupakan niat baik dari negara agar formasi tidak kosong,” jelasnya.

Meski banyak yang mundur, kebijakan optimalisasi ini berhasil mengisi 16.167 formasi CPNS yang sebelumnya berpotensi kosong—sebuah langkah yang dinilai penting untuk mencegah pemborosan anggaran akibat kekosongan posisi.