Jadi Tersangka KPK, Mensos Julian Batubara Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar dari Dana Bansos Covid-19

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Dari kasus dugaan suap tersebut, Mensos diduga menerima suap dari rekanan sebesar Rp17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.
Bobby Nasution – Aulia Rachman unggul 54,29 persen, sedangkan petahana Akhyar Nasution – Salman Alfarisi memberoleh 45,71 persen.

“Mensos menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanana,” kata Firli, Minggu 6 Desember 2020.

Firli menjelaskan bahwa diduga adanya kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan dari para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Ada fee tiap paket bansos yang disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos,” ujarnya.

Kemudian Matheus dan Adi pada sekitar Mei hingga November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier rekanan, di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Kemudian Matheus dan Adi pada sekitar Mei hingga November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier rekanan, di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

“Jadi penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan itu dduga sudah diketahui JPB dan disetujui AW,” ungkap Firli dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sebesar Rp8,2 miliar.

“Pemberian uang itu selanjutnya dikelola oleh Eko (EK) dan Shelvy N (SH) selaku orang kepercayaan Mensos untuk digunakan membayar keperluan pribadi JPB,” ucap Firli.

Selanjutnya untuk peridoe kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari OKtober sampai Desember sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari Batubara.