Jelang Idulfitri, Disperinakerkop HST Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Disperinakerkop UMKM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengingatkan seluruh perusahaan agar segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten HST, Rapinorrahman, mengatakan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan diharapkan dapat menyalurkan THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu kami mengingatkan agar perusahaan segera membayarkannya menjelang Idulfitri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Rapinorrahman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pekerja di Kabupaten HST terkait persoalan pembayaran THR.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk dari pekerja mengenai masalah THR di HST,” katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan agar perusahaan tidak menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR atau menyalurkannya tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya bisa berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha apabila perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Selain itu, Rapinorrahman juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Ia menyebutkan, posko pengaduan THR secara resmi dibentuk oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan.

“Posko pengaduan sebenarnya berada di tingkat provinsi. Kabupaten hanya membantu meneruskan informasi maupun laporan yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan juga telah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026.

Posko tersebut dibentuk melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 500.15.14.1/057/DISNAKERTRANS/2026.

Melalui posko tersebut, para pekerja dapat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Selain menerima laporan, posko juga berfungsi memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan serta membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial yang mungkin terjadi.

Rapinorrahman berharap seluruh perusahaan di Kabupaten HST dapat mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban kepada para pekerja menjelang perayaan Idulfitri.

“Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sehingga hak pekerja bisa terpenuhi dengan baik,” tutupnya.

Berita Populer