Jokowi Teken Perpres BRIN, LIPI BPPT Batan Lapan Dilebur

JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu. Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN.


Keempat lembaga tersebut yakni, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

“Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Perpres ini, tugas fungsi dan kewenangan pada LIPI, BPPT, Batan, dan Lapan diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN,” demikian bunyi pasal 69 Perpres tersebut.

Dengan integrasi tersebut, empat badan riset dan pengkajian itu nantinya menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) di bawah BRIN. Litbangjirap sendiri merupakan singkatan dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

Jokowi secara resmi mengundangkan Perpres 33/2021 tentang BRIN pada 28 April lalu. Pembentukan lembaga tersebut tak lepas dari keputusan Jokowi kembali menyatukan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom. Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.

Sementara lembaga tersebut juga memiliki Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Ia menduduki jajaran ketua dewan pengarah tujuh pejabat lain dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Mereka masing-masing yakni, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Said Aqil Siroj, dan Rikard Bagun.