Kabarsiar Banjarmasin – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Kalimantan Selatan menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) ke-VII Tahun 2025, Senin (21/7), bertempat di Universitas Cahaya Bangsa (UCB), Jalan A Yani Km 17, Kabupaten Banjar.
Sebanyak 17 peserta dari berbagai latar belakang profesi, seperti pensiunan jaksa, kepolisian, aparatur sipil negara (ASN), serta lembaga lainnya mengikuti diklat sebagai bagian dari syarat untuk menjadi advokat profesional di bawah naungan KAI.
Sekretaris Jenderal DPP KAI, Dr. (Can) Apolos Djara Bonga, SH, MH dalam sambutannya menekankan bahwa profesi advokat merupakan panggilan mulia, terutama dalam membela masyarakat yang kurang mampu secara hukum.
“Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tapi juga perjuangan untuk keadilan. Kami ingin para peserta tidak hanya menjadi advokat profesional, tetapi juga memiliki jiwa sosial dan komitmen untuk membantu yang lemah,” ujar Apolos.
Ia juga menyampaikan bahwa secara nasional, KAI telah memiliki lebih dari 60.000 anggota, dengan lebih dari 200 di antaranya aktif di Kalimantan Selatan. “Ini adalah modal besar untuk membumikan keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan marjinal,” imbuhnya.
Ketua Panitia Pelaksana DKPA Kalsel, Dr. H. Akhmad Murjani, MKes, SH, MH menyebutkan bahwa peserta DKPA dibekali tidak hanya keterampilan hukum, tapi juga nilai-nilai moral dan etika profesi.
“Harapannya, mereka akan menjadi advokat yang tak hanya andal di pengadilan, tapi juga memiliki integritas dalam membela kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Kalsel, Bujino A. Salan K, SH, MH optimistis bahwa lulusan DKPA akan menjadi advokat yang handal. Ia menjelaskan, setelah mengikuti DKPA, peserta wajib menjalani magang selama dua tahun sebelum disumpah secara resmi.
“Dengan proses tersebut, mereka akan siap menjalankan praktik hukum secara penuh dan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” tandasnya.