Kasus Penyimpangan Ajaran di Jaranih Dianggap Selesai, Aparat Tetap Lakukan Pemantauan

Kabarsiar Hulu Sungai Tengah – Dugaan kasus penyimpangan ajaran keagamaan di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Sejumlah warga yang sebelumnya terlibat, di antaranya M, B, R, dan RA, telah menyatakan bertobat dan kembali ke ajaran yang benar.

Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan persuasif yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, aparat kepolisian, dan Kejaksaan Negeri HST. Proses mediasi berlangsung secara bertahap, hingga para pihak menandatangani pernyataan tertulis. Pertemuan terakhir berlangsung di Kejari HST, Selasa (8/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Darmaputra, menegaskan bahwa meskipun proses hukum dan sosial telah dinyatakan rampung, pengawasan harus tetap dilakukan secara rutin.

“Mereka memang sudah menyatakan kembali, tapi kita tidak boleh lengah. Harus ada pemantauan rutin agar tidak muncul kembali,” kata Yusup.

Ia juga menegaskan bahwa camat dan kepala desa tidak diperkenankan menghalangi keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan kasus serupa ke depannya.

Kepala Desa Jaranih, Husni, menyampaikan bahwa penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan di tingkat kecamatan demi menjaga ketenangan warga. Namun ia menegaskan bahwa koordinasi tetap terbuka jika terjadi dinamika lanjutan.

“Kami memilih penyelesaian internal agar situasi tetap tenang. Namun tetap terbuka untuk koordinasi lebih lanjut jika diperlukan,” ujarnya.

Kepala Badan Kesbangpol HST, Mardiono, menyebut bahwa pengawasan sosial dan struktural tetap harus diperkuat untuk mencegah munculnya kembali potensi penyimpangan.

“Pengawasan sosial dan struktural sangat penting. Jangan sampai kita kecolongan lagi,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Polres HST, Iptu Rudini, mengingatkan media agar tetap berperan menjaga stabilitas sosial, terutama dalam menyampaikan informasi yang sensitif ke publik.

“Kami harap wartawan dapat menyampaikan informasi dengan tepat, terutama dalam memilih judul. Kesalahan penyajian bisa menimbulkan keresahan baru,” ujarnya.

Meski telah dinyatakan selesai, aparat kepolisian dan pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan terhadap dinamika sosial keagamaan di Jaranih akan tetap berjalan secara berkala guna menjaga stabilitas di masyarakat.

Berita Populer