Kabarsiar, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurut Huda, uang senilai Rp27 miliar yang disebut-sebut dikembalikan oleh Dito, berkaitan dengan upaya pengondisian perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, ia menegaskan KPK lebih tepat menangani persoalan tersebut.
“Bagaimana bisa diusut, uangnya untuk ngurus perkara Kejagung, uangnya sekarang ada di Kejagung. Tidak mungkin kita berharap Kejagung yang usut soal ini. Mestinya masalah ini diusut KPK,” kata Huda kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Meski demikian, ia menegaskan desakan itu tidak berarti KPK harus mengambil alih penanganan kasus BTS Kominfo dari Kejagung. Sebab, pengambilalihan perkara oleh KPK baru dapat dilakukan jika penyidikan telah lebih dulu dibuka oleh aparat penegak hukum lain.
“Pengambilalihan perkara oleh KPK itu hanya bisa dilakukan kalau sudah ada penyidikan dari penyidik lain (Kejaksaan atau Polri),” jelasnya.
Dalam fakta persidangan, nama Dito Ariotedjo muncul setelah terpidana kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, mengaku menyerahkan Rp27 miliar kepada Dito untuk melancarkan penyelesaian perkara di Kejagung. Uang tersebut kemudian dikembalikan melalui pengacara Irwan, Maqdir Ismail, dan diterima Kejaksaan Agung.
Dito sendiri pernah membantah menerima Rp27 miliar untuk mengamankan perkara BTS Kominfo. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Oktober 2023, ia menyatakan tidak mengetahui asal-usul uang yang disebut dikembalikan oleh kuasa hukum Irwan.
Majelis hakim saat itu menilai pengembalian uang Rp27 miliar bukanlah isapan jempol. “Itu nyata adanya Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya Maqdir Ismail. Dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar,” ujar hakim di persidangan.