Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tukar guling tanah atau ruislag di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, pada Selasa (11/03/2025).
Dalam sidang tersebut, Darmono, yang menjabat sebagai Ketua Apkasindo Kabupaten Barito Kuala, duduk sebagai terdakwa. Darmono, yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota, menghadapi tuduhan melakukan perintangan terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Kolam Kanan. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ketiga saksi tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Darmono. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam upaya yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Usai persidangan, Darmono memberikan klarifikasi mengenai tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan perintangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Batola. Namun, Darmono mengakui bahwa sebagai Ketua Apkasindo Barito Kuala, ia hanya menerima surat permohonan dari terdakwa lainnya untuk membantu mengorganisir aksi demonstrasi di Kejari Batola, yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, selain Darmono, Kejari Batola juga telah menetapkan Suparman sebagai terdakwa lainnya. Suparman diduga memiliki peran aktif dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa di Kejari Batola, yang diduga bertujuan untuk menghalangi proses hukum yang tengah berjalan terkait dengan tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan.
Proses persidangan ini masih terus berlangsung, dan pihak terkait akan mengupayakan pembuktian lebih lanjut terkait keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perintangan penyidikan yang diduga terjadi.