Kabarsiar Hulu Sungai Tengah – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi, Drs. Wahyudi Rahmad, S.Sos alias Wahyudi bin Samideri. Dalam eksekusi tersebut, total kerugian negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp405.709.700.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HST dalam konferensi pers yang digelar di Aula Murakata Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah pada Jumat (2/5/2025) pukul 11.30 WITA.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm tanggal 27 Februari 2025.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Kejari HST menerima pembayaran denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp51.509.700 dari terpidana. Selain itu, sebelumnya tim penyidik juga telah menyita uang senilai Rp304.200.000 selama proses penyidikan.
Dengan demikian, total uang yang berhasil dieksekusi dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp405.709.700.
Lebih lanjut, pada Senin (5/5/2025), Kejari HST juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap Wahyudi dengan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun.