Kabarsiar, Banjarmasin – Sidang dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar pada Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda kali ini menghadirkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabaru, M Reza Arpiansyah, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa dinilai asal-asalan dalam memberikan jawaban terkait pengelolaan keuangan perusahaan. Dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, turut mencecar terdakwa karena keterangannya dianggap berbelit-belit dan tidak konsisten.
Salah satunya, ketika terdakwa dengan enteng mengaku pernah memberikan cek Rp50 juta kepada seorang bernama Rabiah yang disebutnya sebagai calo perizinan. Namun saat ditanya lebih jauh mengenai pihak lain yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, Reza mengaku tidak mengenal dan tidak bisa menjelaskan secara detail.
“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” tegas Hakim Salma Safitri dengan nada meninggi.
Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana perusahaan. Salah satunya terkait pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta, namun penjual hanya menerima Rp220 juta. Bahkan, pembelian tanah di Kecamatan Batumandi yang dicatat Rp1,8 miliar, belakangan diketahui nilainya hanya sekitar Rp300 jutaan.
Fakta tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan Bupati Balangan Abdul Hadi saat bersaksi di persidangan. Jaksa bahkan beberapa kali membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena jawaban terdakwa kerap bertolak belakang dengan isi BAP.
Sidang akhirnya ditutup dan dijadwalkan kembali pada Kamis (11/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa M Reza Arpiansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sedangkan subsidernya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.