Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut mengikuti kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas kondisi, tantangan, serta langkah penanganan karhutla dan pengelolaan kawasan hutan di daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana. Hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M. Untung RLU.
Keterlibatan Pemkab Tanah Bumbu dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarpemerintah dalam penanganan karhutla. Penanganan tidak hanya diarahkan pada pemadaman saat kebakaran terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan dan mitigasi.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan sejumlah langkah antisipasi karhutla, termasuk pembangunan kanalisasi di kawasan yang memiliki kerawanan kebakaran, khususnya wilayah dengan karakteristik lahan gambut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor menjelaskan, penanganan karhutla di Kalsel terus diarahkan pada langkah-langkah antisipatif. Namun, kemampuan daerah dalam menangani karhutla juga memiliki keterbatasan sehingga dukungan pemerintah pusat tetap dibutuhkan.
Dukungan tersebut meliputi kebijakan, sarana dan prasarana, teknologi, sumber daya manusia, hingga penguatan koordinasi agar penanganan karhutla dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, Komite II DPD RI mendorong adanya roadmap atau peta jalan jangka panjang dalam penanganan karhutla. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya berorientasi pada respons ketika kebakaran terjadi, tetapi memiliki perencanaan yang berkelanjutan.
Anggota Komite II DPD RI Henock Puraro menyampaikan bahwa persoalan karhutla membutuhkan penanganan yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Karena itu, diperlukan perencanaan yang jelas dan berkesinambungan.
DPD RI juga membuka ruang untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta BNPB.
Selain karhutla, kunjungan kerja tersebut turut membahas implementasi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kalimantan Selatan.
Pembahasan mencakup kondisi pengelolaan kawasan hutan, berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, serta keterkaitan kebijakan kehutanan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting bagi Komite II DPD RI untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi kehutanan di lapangan.


