Kotabaru Capai 100% Pendaftaran UHC, Kini Pelayanan Kesehatan Lebih Mudah dengan KTP

Kabarsiar Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), mengambil langkah cepat dalam menyediakan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Hingga 1 April 2025, sebanyak 332.182 jiwa atau lebih dari 100 persen warga Kotabaru telah terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC).

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menjelaskan bahwa jumlah peserta UHC terus diperbarui seiring dengan kelahiran bayi dan perpindahan domisili warga yang memiliki KTP Kotabaru. Program ini memastikan masyarakat mendapat perlindungan kesehatan melalui BPJS tanpa harus membayar iuran secara mandiri.

“Warga yang belum terdaftar dalam BPJS atau yang sebelumnya menjadi peserta namun nonaktif, dapat langsung dimasukkan dalam kepesertaan UHC. Tidak hanya kepala keluarga, tetapi juga istri dan anak-anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga,” ujar Erwin kepada Kalimantanlive.com, Rabu (9/4/2025).

Erwin menambahkan bahwa program ini hanya berlaku untuk kelas 3 BPJS. Warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas 1 atau 2 tidak dapat beralih ke program UHC.

“Program ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kotabaru, baik yang mampu maupun tidak, selama mereka belum terdaftar dalam BPJS. Selain itu, kewajiban membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau kelurahan/desa kini dihapus,” jelasnya.

“Yang diperlukan sekarang hanya KTP, tanpa perlu lagi repot mengurus SKTM. Iuran BPJS untuk warga yang terdaftar dalam UHC akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Namun, program ini tidak berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam BPJS secara mandiri atau yang dibayar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Hidayat, salah satu warga Kecamatan Pulau Laut Utara, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai bahwa sistem baru ini jauh lebih praktis dan mempermudah masyarakat.

“Ini sangat bagus, tidak ribet harus mengurus surat ke RT atau kelurahan. Apalagi iurannya juga ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Hidayat.

Langkah cepat yang diambil oleh Dinas Kesehatan diharapkan dapat memperkuat pelayanan dasar di bidang kesehatan dan memperluas jangkauan manfaat BPJS Kesehatan secara merata bagi seluruh lapisan masyarakat Kotabaru.