Kabarsiar, Kotabaru Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru menggelar rapat koordinasi terkait penetapan subjek masyarakat hukum adat di Ruang Rapat Manuntung, Kantor Bupati Sebelimbingan, Rabu (9/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri Asisten II Setda Kotabaru Murdianto, Kepala Kantor BPN Kotabaru I Made Supriadi, Kepala Dinas Perkimtan H. Akhmad Junaidi, perwakilan camat, kepala desa, serta tokoh adat dari berbagai wilayah. Forum ini menjadi langkah awal untuk memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk penguatan terhadap benda adat dan tanah ulayat yang masih eksis di sejumlah desa.
Kepala Kantor BPN Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan bahwa koordinasi ini mengacu pada dua regulasi utama, yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur aspek administrasi pertanahan.
“Keberadaan tanah ulayat dan kelompok masyarakat adat harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dua regulasi tersebut menjadi dasar dalam proses inventarisasi, pengukuran, pemetaan, dan pencatatan tanah ulayat,” jelasnya.
Supriadi menyampaikan bahwa rapat kali ini juga membahas dua objek benda adat berupa balai adat di salah satu desa. Proses inventarisasi dan pemetaan telah dilakukan, sehingga tahap berikutnya tinggal penetapan subjek masyarakat hukum adat.
“Tahapan ini akan dilakukan oleh masyarakat hukum adat bersama pemerintah daerah melalui rekomendasi yang nantinya digunakan bupati untuk menetapkan secara resmi. Selain itu, juga ada informasi baru terkait wilayah lain yang berpotensi diusulkan melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru, H. Akhmad Junaidi, berharap percepatan proses legalitas balai adat dapat segera terwujud.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan hari ini, legalitas balai adat bisa segera terlaksana. Kami berharap seluruh persyaratan dapat dilengkapi sehingga rekomendasi bisa diterbitkan. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi bupati untuk melakukan penetapan,” katanya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kotabaru, sekaligus memastikan bahwa keberadaan tanah ulayat dan benda adat memiliki kepastian hukum.


