KPK Bahas Aturan Larangan Tahanan Korupsi Tutupi Wajah saat Diperiksa

Kabarsiar Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun aturan larangan bagi para tahanan kasus korupsi untuk menutupi wajah saat menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. Langkah ini diambil guna meningkatkan transparansi dan memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selama ini belum ada dasar hukum yang secara tegas melarang tahanan mengenakan masker, kacamata, atau penutup wajah lainnya.

“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Menurut Budi, penyusunan regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia menilai, penting bagi publik untuk dapat mengenali para tahanan demi mengawasi jalannya proses hukum secara lebih terbuka.

Wacana ini muncul setelah publik menyoroti kemunculan tersangka Topan Obaja Putra Ginting dan Nopriansyah—dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara—yang menutupi wajah mereka dengan masker, kacamata, dan topi saat digiring penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum bisa melarang tindakan tersebut karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyarankan agar pengaturan mengenai larangan tersebut bisa diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah dibahas di DPR RI.

“Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kami bertindak tanpa aturan, kami akan keliru juga, kami akan salah juga,” ujar Johanis di sela kegiatan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait hal tersebut kepada legislatif, apabila dinilai penting dan bermanfaat untuk proses hukum yang lebih transparan.

Berita Populer