Kotabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru pada Kamis, 9 Januari 2025.
Keputusan ini diambil setelah KPU menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan dan verifikasi hasil perhitungan suara, yang menunjukkan pasangan Rusli-Syari meraih suara terbanyak, yakni 72.088 suara atau 44% dari total suara sah.
Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, dalam rapat tersebut membacakan Surat Keputusan KPU Kotabaru Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Muhammad Rusli, Bupati terpilih, mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, serta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. “Kami berkomitmen untuk membangun Kotabaru menjadi lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih penuh harapan. Fokus utama kami adalah pembangunan berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelayanan kesehatan yang lebih baik,” ujar Rusli.
Rapat pleno ini juga diisi dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 005/PL.02.6-BA/6302/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kotabaru.
Acara ini dihadiri oleh pasangan calon terpilih, Forkopimda Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru, Staf Ahli Setda Kotabaru, serta perwakilan KPU, Bawaslu, partai politik, dan PPK se-Kabupaten Kotabaru.