KPU Tanbu dan Balangan Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Bupati, Hindari Kotak Kosong

Pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tanahbumbu dan Kabupaten Balangan diperpanjang. Ini karena hanya ada satu paslon yang mendaftar.

Jika setelah perpanjangan masa pendaftaran pesertanya tetap cuma satu maka KPU akan memberinya saingan dalam surat suara berupa kotak kosong atau kotak tanpa foto.

Ketua KPU Tanbu Puryadi, Jumat (30/8), memaparkan sejak dibuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 Wita, hanya ada satu pasangan yang mendaftar. Pasangan itu adalah Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin.

Oleh karena itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 masa pendaftaran diperpanjang tiga hari.

“Waktu pendaftaran diperpanjang dari 30 Agustus sampai 1 September,” ujarnya.

Perpanjangan masa pendaftaran telah disosialisasikan melalui sosial media dan web KPU.

Mengenai potensi peserta baru, Puryadi mengatakan masih ada parpol yang belum menggunakan suara sahnya untuk mencalonkan pasangan. Hal ini karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pencalonan tidak lagi hanya berdasarkan perolehan kursi di parlemen.

Untuk pasangan Andi Rudi Latif-Bahsanuddin, Puryadi memaparkan datang mendaftar dengan enam parpol pengusung yakni PAN, Gerindra, PDI, PKS, PKB, Nasdem dan tiga partai pendukung yakni Ummat, Golkar serta Demokrat.

Menurut Puryadi, partai pengusung adalah mereka yang terverifikasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menyerahkan surat keputusan (SK) dari DPP berupa B.1KWK ke KPU.

Sedangkan parpol pendukung hanya menyatakan sikap tanpa harus verifikasi di Silon.

Ummat, Golkar serta Demokrat yang merupakan partai nonparlemen bisa mengajukan calon sendiri karena perolehan suara sah mereka sekitar 27 ribu. Ini di atas syarat minimal yakni sektiar 19 ribu suara sah, yang merupakan 10 persen dari total suara sah.

Sementara ini, lanjut Puryadi, belum ada perwakilan yang menyatakan akan mendaftar sebagai peserta baru Pilkada Tanbu 2024.

KPU Balangan juga mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran hingga Sabtu (31/8) pukul 23.59 Wita. Hal ini karena hingga Kamis (29/8), KPU Balangan baru menerima satu pasangan yakni Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi. Pasangan yang diusung PPP, Nasdem, Demokrat, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra ini mendaftar pada Rabu (28/8). Mereka menguasai 23 dari 25 kursi DPRD Balangan periode 2024-2029.

Komisioner KPU Balangan Wahyudi mengatakan masih adanya peluang dari dua partai yang meraih di kursi dewan setempat (PKB dan PDIP) serta parpol nonparlemen untuk berkoalisi dan mengusung pasangan baru. Perolehan suara PKB dan PDIP memenuhi syarat 10 persen dari total suara sah Pemilu 2024. PDIP mengantongi 5.570 suara sah dan PKB 4.990. Apabila digabung suara sah dua partai ini sebanyak 10.560. Ini lebih dari 10 persen dari total suara sah yakni 89.060.

Perihal peluang ini, Sekretaris DPC PDIP Balangan Anshari menyampaikan pihaknya masih melakukan komunikasi baik di internal maupun dengan parpol lain.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyebutkan ada 43 wilayah yang hanya punya satu calon tunggal kepala daerah dalam Pilkada 2024. Data itu diambil dari Silon per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.

Kalsel ada dua wilayah yakni Tanbu dan Balangan. Sedangkan Kaltim, Kaltara dan Kalbar masing-masing satu wilayah.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan sosialisasi bisa dilakukan selama tiga hari. Kemudian dilakukan pendaftaran selama tiga hari. “Mulai tanggal 2, 3, 4 September, KPU provinsi kabupaten kota yang hanya memiliki calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan memperpanjang masa pendaftaran,” tuturnya.