Kronologi Istri Penggal Suami di Kalsel, Dimutilasi untuk Memastikan Korban Tewas

Kabarsiar Banjarbaru – Kasus penemuan jasad pria tanpa kepala di Hutan Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial DI (28), dan pelaku pembunuhan ternyata adalah istrinya sendiri, FT (28), dibantu oleh saudara kandungnya, PP (34).

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7/2025), saat korban bersama istri, saudara ipar, dan sejumlah warga lainnya masuk ke dalam hutan untuk bekerja.

“Di tengah perjalanan, terjadi cekcok antara korban dan istrinya karena korban diduga cemburu kepada rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya,” ujar Fadli kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Pertengkaran itu memuncak usai mereka melewati sebuah sungai. Korban memukul istrinya hingga terjatuh. Dalam kondisi terdesak, FT kemudian mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban hingga terkapar.

Melihat kejadian itu, PP, saudara kandung FT, bukannya melerai justru ikut membantu adiknya. PP menggunakan senjata tajam yang dibawanya untuk menyerang korban.

“Korban yang sudah terjatuh kemudian dimutilasi oleh kedua pelaku. Kepala korban dipenggal dan dibuang sekitar 7 meter dari tubuhnya. Lengan kiri korban juga dibacok hingga putus,” jelas Fadli.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan mutilasi untuk memastikan korban benar-benar tewas. Mereka khawatir korban masih hidup setelah pembacokan pertama.

Jasad korban ditemukan warga tak lama setelah kejadian, dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terpisah dari tubuh dan tangan kiri putus. Penemuan ini sempat menggemparkan warga setempat.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di hari yang sama tanpa perlawanan. Saat pemeriksaan, FT dan PP langsung mengakui seluruh perbuatannya.

“Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban juga telah diamankan,” kata Fadli.

Kini, FT dan PP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Populer