Kabarsiar Banjarbaru – Sebanyak 19 reklame ilegal yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Selasa (22/7/2025). Penertiban dilakukan mulai pukul 11.00 Wita dengan menyasar titik-titik rawan pelanggaran di Jalan Trikora, Jalan Peramuan, dan Jalan A. Yani Km 33.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, mengatakan bahwa seluruh reklame yang diturunkan dipasang di tiang listrik dan melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum.
“Penertiban ini kami lakukan sesuai dengan Perda. Tiang listrik adalah fasilitas umum, dan pemasangan reklame di sana tidak dibenarkan,” tegas Yanto.
Selain melakukan penertiban reklame, Satpol PP Banjarbaru juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sekitar Jalan A. Yani Km 33. Namun, dalam pemantauan tersebut, tidak ditemukan adanya PMKS yang beraktivitas.
Yanto mengimbau agar masyarakat, pelaku usaha, maupun panitia kegiatan lebih tertib dalam memasang media promosi.
“Jangan pasang sembarangan. Reklame yang dipasang tanpa izin atau di tempat yang dilarang akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.