Libatkan Lintas Sektor, HST Matangkan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) mulai mematangkan langkah percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Rapat Koordinasi Penyediaan Lahan yang digelar di Aula Bapperida HST, Lantai 1, Rabu (3/6/2026).

Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah teknis dalam penyediaan lahan yang akan digunakan sebagai gerai maupun pergudangan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten HST.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 400.10.2.4/432/PPD-DPMD/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Desa dalam rangka percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, rapat juga mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.1.3/3507/SJ tentang sinergi pendanaan bersama untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sejumlah unsur strategis turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Kodim 1002/HST, Kantor Pertanahan, SKPD terkait, para camat se-Hulu Sungai Tengah, serta organisasi desa seperti APDESI, PPDI, dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten HST, Edy Rahmawan, mengatakan rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses penyediaan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keseragaman pemahaman sejak awal sangat diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran.

“Melalui rakor ini, kami ingin memastikan seluruh tahapan penyediaan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan program dapat berlangsung aman, tertib, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Edy menegaskan bahwa keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, seluruh peserta rapat didorong untuk membangun kesepahaman sejak tahap awal, sehingga proses pengadaan lahan, pembangunan gerai, hingga pengembangan pergudangan dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan berarti di lapangan.

Ia menambahkan, keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi lokal.

Selain berfungsi sebagai ruang usaha dan distribusi barang, koperasi tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang usaha baru serta memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan ekonomi.

“Keberadaan gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih nantinya diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan dan kebutuhan usaha,” imbuhnya.

Berita Populer