Mahasiswa Kalsel Gelar Aksi Tolak Revisi KUHAP di Depan DPRD

Kabarsiar Banjarmasin – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Jumat (1/8/2025) sore. Massa aksi terpaksa menyampaikan aspirasi mereka beberapa meter dari Gedung DPRD Kalsel setelah tidak diizinkan mendekat ke area kantor dewan.

Sejumlah polisi tampak berjaga ketat dan membentuk barikade di sekitar lokasi aksi. Arus lalu lintas di kawasan tersebut juga dialihkan untuk mengantisipasi kepadatan. Aparat berseragam maupun berpakaian sipil disiagakan di sejumlah titik strategis.

Jenderal Lapangan Aksi, Hafit Cahyo Saputra, menyatakan revisi KUHAP yang tengah dibahas dinilai membatasi kebebasan masyarakat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyoroti salah satu pasal kontroversial, yakni Pasal 105 Ayat 1, yang memberikan kewenangan luas kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan.

“Pasal-pasal itu berpotensi memundurkan hak asasi manusia. Kepentingan penyidik diperluas, dan itu sangat rawan pelanggaran HAM,” tegas Hafit di tengah aksi.

Menurutnya, revisi ini memperbesar kewenangan aparat penegak hukum tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai. Mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan revisi KUHAP tersebut demi menjaga kebebasan sipil dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Berita Populer