Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Raperda tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Tanbu dalam menciptakan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah.
“Tujuan pembentukan desa ini untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing dan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” ujar Putu Wisnu.
Ia menjelaskan, setelah melalui proses penilaian dan evaluasi terhadap 17 desa persiapan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka melalui Raperda ini akan dibentuk sebanyak 17 desa definitif.
Putu Wisnu juga menyampaikan harapan agar seluruh anggota DPRD dapat memberikan pandangan, masukan, dan saran demi penyempurnaan Raperda tersebut.
“Kami sangat berharap adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui bersama dan menjadi dasar bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” pungkasnya.