Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDIP yang menuding adanya penggelembungan suara PAN pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan II. Akibat pengelembungan itu, PDIP merasa dirugikan.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (10/6). Dengan adanya putusan tersebut, kursi kelima Dapil Kalsel II di Senayan bakal tetap didapat Sudian Noor dari PAN sesuai keputusan KPU.
Sebelumnya, PDIP mendalilkan seharusnya kursi terakhir DPR RI dari Kotabaru, Tanahbumbu, Tanahlaut, Banjarbaru dan Banjarmasin itu adalah miliknya. Rikardus Sihura selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan hal itu tak terjadi karena adanya penambahan 807 suara PAN di sejumlah TPS di Kotabaru.
Menurut data C Hasil yang dipegang PDIP, perolehan PAN sebenarnya 487 suara. Namun termohon yakni KPU menetapkan 1.294 suara sehingga ada selisih 807 suara. “Penambahan ini terjadi di 49 tempat pemungutan suara (TPS) di 18 desa,” katanya dalam sidang perdana.
Selain itu, menurut PDIP, terjadi penambahan suara PAN di sejumlah TPS di Tanbu sebanyak 5.488. Menurut data C Hasil PDIP, pemohon PAN hanya 7.048 suara, namun ditetapkan KPU 12.536 suara. Dengan demikian ada penambahan 5.488 suara dari 203 TPS. Selain itu ada penggelembungan suara PAN di sejumlah TPS di Banjarmasin sebanyak 9.395.
Dalam putusannya, MK menilai saksi PDIP tidak menyampaikan keberatan mengenai selisih suara sejak awal. MK juga menyatakan menemukan fakta saksi PDIP tidak keberatan dengah hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten. “Ihwal tiadanya keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanahbumbu,” kata Hakim Guntur Hamzah.
Sedangkan di Banjarmasin, saksi PDIP keberatan. Namun saat rekapitulasi di tingkat provinsi tidak mempermasalahkannya. “Apabila keberatan tidak dapat diselesaikan, maka dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi,” sambungnya.
MK juga menolak permohonan Partai Demokrat untuk membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan Pangeran Khairul Saleh dari PAN sebagai peraih kursi keenam DPR RI Dapil Kalsel I. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membaca isi amar putusan MK.
Sebelumnya Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suaranya dan penggelembungan suara PAN sebanyak 6.066 suara di Dapil Kalsel I untuk perolehan kursi DPR RI.
Muhtadin selaku kuasa hukum Partai Demokrat menyebutkan penambahan suara itu terjadi di tujuh kecamatan Kabupaten Banjar dan satu kecamatan Kabupaten Baritokuala yang menguntungkan PAN dan merugikan Demokrat. Akibat putusan KPU, Demokrat tak meraih kursi terakhir DPR RI untuk Balangan, Banjar, Baritokuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Tapin.
Dalam putusannya, MK menyatakan menemukan fakta dalil Demokrat tidak sesuai dengan keterangan saksi. Di antaranya keterangan saksi Sulaiman yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, yang mengakui melakukan penggelembungan suara untuk PAN.
Di hadapan majelis hakim, Sulaiman mengaku diperintah seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk menambah perolehan suara PAN sebanyak 634 dari suara tidak sah.
Sulaiman juga mengaku diberi Rp100 ribu untuk setiap satu suara yang pindah ke PAN. “Setelah mencermati lebih lanjut dalil-dalil pemohon, bahwa pemohon mendalilkan jumlah penambahan sebesar 626 suara untuk pihak terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dalam permohonan a quo sehingga keterangan saksi pemohon dan dalil pemohon a quo tidak bersesuaian,” kata Hakim Daniel Y Foekh.
Mengenai dalil penggelembungan di Kecamatan Rantau Badauh, Batola, Daniel menyebut tidak ada upaya keberatan yang diajukan oleh Demokrat baik saat rekapitulasi. Daniel juga mengatakan, Demokrat tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan dalil permohonannya.
Ketua Bawaslu Banjar M Hafidz Ridha menyambut baik putusan MK. “Kami mengajak semua pihak agar bisa menerima putusan MK. Selanjutnya kita berbenah dan fokus untuk menghadapi serta menyukseskan Pilkada 2024,” ujarnya.
Begitu pula Ketua KPU Banjar M. Nor Aripin. “Kami bekerja selalu berusaha sesuai mekanisme. Ptusan MK tersebut tentu menjadi semangat kami dalam bekerja lebih maksimal lagi ke depannya, “ M. Nor Aripin.
Komisioner KPU Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Riza Anshari mengaku putusan MK tersebut sesuai prediksi dan harapan. “Artinya, apa yang kita jalankan selama ini sudah sesuai dengan prosedur. Kami sekaligus mengucapkan terima kasih ke semua badan adhoc penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Di sisi lain, Riza menganggap putusan tersebut bisa membuat KPU Kalsel lebih fokus pada persiapan Pilkada yang tinggal lima bulan.