Remaja inisial RY (24) asal Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST.
Remaja tersebut ditangkap karena terbukti membawa satu paket narkoba jenis sabu, pada, Senin, (22/07/2024) sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad priadi rabu, (24/07/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“RY ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelasnya.
Iptu Priadi mengatakan berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan metode Undercover Buy dan berhasil mengamankan RY.
“RY ditangkap di Desa Banua Asam, Rt. 003/Rw. 002, Kecamatan Pandawan tepatnya di Pinggir Jalan,” bebernya.
Priadi mengatakan saat dilakukan penggeledahan, polisi temukan paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 gram.
“Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar kertas warna merah, satu unit handphone merek VIVO warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.