Pakaian Bekas Impor Masih Boleh Dijual Jelang Lebaran, Ini Syaratnya

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat ini masih mentolerir pedagang kecil yang masih menjual pakaian bekas menjelang lebaran 2023, dengan catatan mereka sudah terlanjur membeli pakaian bekas dari penyelundupan.

“Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadhan yang sudah tanggung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan. Tapi yang kita tindak tegas adalah penyelundupan saya kira cukup fair, karena mereka pedagang kecil,” kata MenkopUKM Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Namun, KemenkopUKM tidak akan memberi ampun kepada penjual pakaian bekas yang masih berjualan di e-commerce. Bahkan pihaknya bersama Menteri Perdagangan tidak segan memblokir akun penjual pakaian bekas tersebut.

“Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah apalagi mau lebaran, tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui Mendag telah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 30 miliar di Pekanbaru, Riau dan Mojokerto, Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut KemenkopUKM memberikan solusi bagi pedagang pakaian bekas impor yang hilang mata pencahariannya dengan mempersiapkan 12 produsen tekstil untuk memasok produk lokal kepada mereka.

“Yang siap ada 12 (produsen tekstil) untuk menggantikan barang-barang ilegal impor. Barang ini bagus, harganya juga bisa kompetitif, asal tidak melawan sampah, kalau melawan sampah kaya pakaian bekas itu masuknya kan sampah, sementara sampah tidak ada cost ongkos produksi pasti kalah industri kita,” jelas MenkopUKM.

Layanan Hotline

KemenkopUKM sendiri telah membuat layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal. Hingga kini ada sekitar 21 laporan yang masuk, 17 diantaranya laporan terverifikasi, dan 4 laporan lainnya tidak terverifikasi.

“Kita juga sediakan kemarin ada sekitar 21 laporan, 17 laporan terverifikasi dan 4 laporna tanpa identitas tidak terverifikasi. Ini terutama dari Jawa Barat 6, DKI Jakarta 6, Riau 1, DIY 1, Sulut 1, Sulsel 1, Banten 1. Jadi tidak terlalu banyak sebenernya yang komplain,” kata Teten.

Kedepannya, kata Teten KemenkopUKM bersama Kementerian terkait akan lebih memperketat peraturan impor utamanya impor pakaian bekas. Upaya tersebut dilakukan agar negara lain tidak leluasa memasukkan produk impornya ke Indonesia.

“Harus ada restriksi seperti tadi saya sampaikan ke Mendag perlu kita atur. Kita jangan membiarkan pasar kita begitu udah dimasuki oleh mereka. Jadi, kan saya sudah jelaskan, sawit kita saja diluar dihambat dengan berbagai isu lingkungan kita impor pisang butuh 21 sertifikat, masa kita dengan leluasa memasukkan produk impor kesini tanpa ada hambatan,” pungkasnya.