Pangkas Birokrasi, Disdukcapil Kotabaru Teken PKS Bersama Pengadilan dan Kemenag

Kabarsiar, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat integrasi layanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, dan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.

Penandatanganan kerja sama lintas instansi tersebut berlangsung di Aula Meeting Halte Food Lt. 3, Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/9/2026), dan disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru Anang Muhammad Zein bersama sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Anang Muhammad Zein, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama yang diinisiasi oleh sejumlah instansi tersebut.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Ia meminta seluruh instansi terkait memastikan kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan,” ujar Anang Muhammad Zein.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kotabaru Said Rizani Fahrian mengatakan sinergi lintas sektoral tersebut bertujuan memangkas birokrasi sekaligus mempercepat pemutakhiran data kependudukan yang berkaitan dengan pelayanan hukum, peradilan, dan urusan keagamaan.

Melalui kerja sama tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih ringkas, transparan, dan efisien, termasuk dalam penerbitan dokumen kependudukan setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan serta validasi data pencatatan nikah dan cerai.

“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Said menjelaskan, integrasi data antarlembaga diharapkan dapat mengurangi prosedur yang selama ini harus dilalui masyarakat secara terpisah di masing-masing instansi.

Dengan layanan yang terintegrasi, proses administrasi kependudukan dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kotabaru.

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Pengadilan Agama Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta jajaran lintas sektoral lainnya dan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama.

Berita Populer