Perjudian jenis dadu berupaya diberantas petugas Polsek Awayan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolsek Awayan, Ipda Yudi, mengatakan tindak pidana perjudian yang dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHPidana perlu diberantas ditengah masyarakat karena termasuk penyakit masyarakat.
Dan saat Rabu (5/4/2023), Polsek Awayan mengamankan empat orang pelaku judi dadu di Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel.
Keempat pelaku tersebut adalah JUN, kemudian MRA, lalu RAM dan ALD.
Dalam pengamanan kegiatan judi dadu tersebut diamankan uang tunai Rp 495 ribu beserta dengan tiga buah mata dadu dan peralatan judi lainnya seperti mangkok, lapak dan karpet.
Lokasi tempat mereka berjudi ini di dekat hutan, dalam barang bukti yabg diamankan juga terdapat senter sebagai penerangan.
“Empat orang dan barang bukti akhirnya diamankan ke Polsek Awayan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa ikut menjaga wilayah masing masing dari kegiatan melanggar hukum.
Dan, bisa melaporkan krtika adanya indikasi kegiatan melawan hukum tersebut ke kepolisian.