Kabar Siar – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah sepakat untuk menggelar pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilu Serentak Nasional 2024, yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, daerah yang telah mengusulkan nama-nama kepala daerah kepada Presiden RI dan Mendagri juga akan dilantik serentak pada tanggal tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, mengungkapkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah, yang mencakup pilihan untuk daerah yang tidak bersengketa di MK, daerah yang bersengketa, serta yang terkait dengan keputusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Berikut adalah tiga opsi yang diusulkan:
Gubernur/Wakil Gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati/Wakil Bupati:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Dengan keputusan ini, proses pelantikan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung secara jelas dan terkoordinasi, mendukung stabilitas pemerintahan di daerah-daerah terpilih.