Pembayaran Ganti Rugi Tanah Bandara Gusti Sjamsir Alam Hampir Tuntas

Masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam di Kabupaten Kotabaru akan segera menerima pembayaran ganti rugi, yang hanya tinggal selangkah lagi.

Dalam musyawarah penetapan bentuk dan nilai kerugian yang berlangsung baru-baru ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kotabaru, Ahmad Junaidi, menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan segera dilaksanakan setelah hasil musyawarah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), selaku ketua panitia pelaksana pengadaan tanah.

“Setelah BPN menyerahkan hasil musyawarah ke Dinas Perkimtan, pembayaran akan dilakukan sesuai harga yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Anggaran sebesar Rp131 miliar telah disiapkan untuk tahun 2025,” jelas Junaidi.

Namun, Junaidi mengaku belum menerima informasi resmi mengenai total nilai ganti rugi yang harus dibayarkan. Meski begitu, ia memastikan pembayaran akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Proyek pengadaan tanah ini mencakup 1.003 bidang tanah dengan total luas 78 hektare, yang tersebar di tujuh Rukun Tetangga (RT) di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, dan melibatkan sekitar 630 pemilik lahan. Proyek ini bertujuan untuk mendukung peningkatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru.

Pemerintah daerah memastikan proses pembebasan lahan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk bersabar dalam menunggu kelanjutan proses pembayaran yang diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.