Pemerintah AS di Bawah Trump Siap Batasi Visa dari Negara Muslim

Pemerintahan Donald Trump dilaporkan tengah merumuskan kebijakan baru yang akan membatasi atau bahkan melarang perjalanan serta pembatasan visa bagi warga dari sejumlah negara yang mayoritas penduduknya beragama Muslim, untuk memasuki Amerika Serikat.

Larangan ini akan diberlakukan dengan pemberian kode “daftar merah” untuk negara-negara tertentu. Sebuah sumber menyebutkan bahwa negara-negara yang sebelumnya masuk dalam kategori ini akan tetap dipertahankan dalam kebijakan terbaru, seperti yang dilansir oleh New York Times.

Negara-negara yang dimaksud antara lain adalah Iran, Suriah, Yaman, Sudan, dan Somalia. Selain itu, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara juga akan masuk dalam daftar pembatasan ini.

Menurut salah satu sumber, rancangan kebijakan ini juga mengusulkan penambahan Afghanistan ke dalam daftar negara yang akan menghadapi pembatasan ketat untuk memasuki AS.

Kebijakan larangan tersebut berlandaskan pada perintah eksekutif Trump yang bertujuan untuk melindungi keamanan nasional AS dari ancaman terorisme dan individu yang berpotensi membahayakan negara. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perintah eksekutif ini dikeluarkan untuk “melindungi warga AS dari individu asing yang berniat melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, mempromosikan ideologi kebencian, atau mengeksploitasi kebijakan imigrasi untuk tujuan jahat,” menurut kutipan USA Today, Senin (10/3).

Perintah eksekutif ini memberikan tenggat waktu 60 hari bagi Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara yang akan dikenakan larangan tersebut.

Meski demikian, pejabat Gedung Putih belum dapat mengonfirmasi negara-negara mana saja yang akan terkena larangan tersebut. “Belum ada keputusan final mengenai kemungkinan larangan perjalanan, dan siapa pun yang mengklaim sebaliknya tidak memiliki informasi yang akurat,” kata seorang pejabat Gedung Putih.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan peninjauan terhadap program visa sesuai dengan perintah eksekutif yang baru. Kemlu AS juga mengungkapkan bahwa semua pemohon visa akan menjalani pemeriksaan menyeluruh berdasarkan informasi rahasia dan terbuka yang dimiliki oleh badan-badan pemerintah AS, guna memastikan bahwa identitas pemohon dapat diverifikasi dan potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS dapat diidentifikasi.

“Setelah visa diterbitkan, pemegang visa akan terus menjalani pemeriksaan ulang untuk memastikan bahwa mereka tetap memenuhi syarat untuk memperoleh visa,” kata Kemlu AS.

Selain itu, pemerintah Trump juga berencana memberi kode-kode berbeda untuk negara-negara lain. Negara yang diberi kode “oranye” akan menghadapi pembatasan terbatas, sementara negara yang diberi kode “kuning” akan diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki kekurangan yang ada, sebelum akhirnya dikenakan pembatasan lebih lanjut.

Pada masa pemerintahan Trump sebelumnya, telah diterapkan serangkaian larangan bagi warga dari negara-negara mayoritas Muslim. Beberapa negara yang terpengaruh termasuk Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Pada masa itu, larangan perjalanan diberlakukan selama 90 hari, pengungsi diblokir selama 120 hari, dan perjalanan dari Suriah dihentikan sementara.