Pemkab Batola Perkuat Infrastruktur Digital dan Pengawasan Anak

Kabarsiar, Barito Kuala – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Barito Kuala, Aris Saputera, bertindak sebagai pembina apel di halaman Kantor Bupati Barito Kuala pada Senin (06/04/2026).

Dalam amanatnya, Aris Saputera menyampaikan apresiasi atas kinerja para pegawai sekaligus memaparkan sejumlah agenda strategis terkait pelayanan publik serta kebijakan internal pemerintah daerah.

Terkait tugas pokok dan fungsi Diskominfo, ia menyoroti kendala teknis pada aplikasi Smart Presensi yang kerap mengalami perlambatan pada hari Senin dan Jumat akibat lonjakan trafik pengguna secara bersamaan.

“Saat ini tim Bidang E-Gov sedang melakukan pengembangan dan pembaruan sistem. Ke depan, aplikasi SP tidak hanya tersedia bagi pengguna Android, tetapi juga akan segera hadir di platform iOS untuk memudahkan seluruh ASN,” ujarnya.

Sebagai solusi sementara, ia menyarankan ASN untuk menggunakan operator seluler alternatif guna menjaga kestabilan koneksi saat melakukan absensi.

Diskominfo juga telah menyelesaikan penguatan infrastruktur jaringan pada akhir Maret lalu dengan memasang hampir 150 titik access point di berbagai SKPD, rumah jabatan, dan fasilitas umum.

Ke depan, sistem Wi-Fi akan disederhanakan menjadi dua identitas utama, yakni “Pemkab Batola” sebagai jaringan publik yang terkoneksi otomatis di seluruh area perkantoran tanpa perlu memasukkan kata sandi berulang kali, serta “Kominfo_[Nama SKPD]” sebagai jaringan khusus untuk menunjang produktivitas ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Aris juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan memberlakukan sistem Work From Home (WFH) sebesar 50 persen bagi staf, kecuali pejabat eselon II dan III.

Beberapa poin kebijakan tersebut antara lain absensi ketat melalui aplikasi dengan titik koordinat rumah masing-masing, kewajiban standby selama jam kerja, serta larangan berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata saat jam kerja. Adapun kebijakan WFH tidak berlaku bagi SKPD pelayanan publik seperti BPBD, Dukcapil, Dinas Kesehatan, DLH, Pendidikan, dan PTSP.

Menutup amanatnya, Aris mengingatkan pentingnya implementasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital sesuai regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah pusat telah memulai pembatasan akses terhadap sejumlah platform media sosial dan game bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Kami meminta bantuan para orang tua, khususnya ASN, untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Mari kita manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan aman bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Berita Populer