Kabarsiar Barito Kuala – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir untuk wilayah Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai. Penetapan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar pada Jumat (2/5/2025) di Aula Bahalap, Kantor Bupati Barito Kuala.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor, didampingi oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBD Barito Kuala, Mirwan Siregar, serta Komandan Kodim 1005/Batola, Letkol Inf. Andika Suseno. Turut hadir unsur Forkopimda, para camat dari wilayah terdampak, kepala SKPD, serta perwakilan ORARI dan PMI Kabupaten Barito Kuala.
Dalam paparannya, BPBD memaparkan hasil kaji cepat yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam intensitas dan cakupan banjir di ketiga kecamatan terdampak. Tim Reaksi Cepat BPBD juga telah melakukan delineasi wilayah, yakni penetapan batas-batas area bencana sebagai dasar validasi data dan perencanaan intervensi.
Puncak rapat ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Status Tanggap Darurat, yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan langkah-langkah percepatan penanganan. Penetapan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Perangkat Daerah
- Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 100.3.3.2/505/Kum/2024 tentang Status Siaga Darurat
Dengan penetapan status tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, memperluas koordinasi lintas sektor, mempercepat proses penganggaran, serta meningkatkan kapasitas penanganan bencana secara menyeluruh dan terpadu.
Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons strategis atas eskalasi bencana banjir yang telah menyebabkan kerusakan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Hari ini kita merespons kondisi yang terjadi, khususnya di Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai. Status tanggap darurat ini memberikan kewenangan bagi kita untuk mengambil tindakan-tindakan cepat, tepat, dan terukur,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menegaskan kesiapannya menghadapi fase tanggap darurat serta memulai proses pemulihan pascabencana secara sistematis dan berkelanjutan.