Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2015 terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Usulan Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati HST, H. Gusti Rosyadi Elmi, mewakili Bupati Samsul Rizal dalam rapat paripurna DPRD HST yang dipimpin Ketua DPRD H. Pahrijani di Gedung DPRD, Kamis (2/10/2025).
“Raperda ini kita ajukan sebagai payung hukum untuk penyesuaian jumlah luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B),” kata Gusti Rosyadi.
Penyesuaian dilakukan agar selaras dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan 2023–2042, kondisi faktual lahan pertanian di HST, serta peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan penetapan terbaru, luas LP2B ditetapkan sekitar 23.973,75 hektare, sedangkan LCP2B sekitar 10.384,73 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai kurang lebih 34.358,49 hektare.
Wabup menegaskan, kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi petani dalam mengelola lahan sekaligus memastikan pemerintah daerah memiliki pedoman jelas dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian guna mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Selain perlindungan lahan, Raperda ini juga memuat upaya peningkatan kesejahteraan petani, antara lain keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, hingga kemudahan sertifikasi lahan.
Usai penyampaian gambaran umum, Wabup menyerahkan dokumen Raperda secara simbolis kepada Ketua DPRD HST H. Pahrijani. Pihak DPRD pun menyambut positif usulan tersebut.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah atas usulan yang telah disampaikan. Semoga pembahasan selanjutnya berjalan lancar, dan Perda ini benar-benar membawa manfaat bagi petani serta masyarakat,” ujar Pahrijani.