Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mempercepat registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sebagai upaya meningkatkan daya saing produk pangan lokal agar mampu menembus pasar modern dan perdagangan antardaerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST dengan melibatkan 50 peserta yang terdiri atas pengelola BUMDes, pemilik penggilingan padi, dan pelaku usaha pangan, Selasa (22/7/2026).
Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas, keamanan, dan legalitas produk pangan lokal sehingga memiliki nilai tambah serta mampu bersaing di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST, Muhammad Afni Hidayat, mengatakan registrasi PSAT-PDUK tidak hanya bertujuan memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan pemasaran produknya.
Menurutnya, legalitas tersebut akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan kepastian bahwa produk pangan yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
“Melalui registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kemudahan perizinan secara legal, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk peluang masuk ke ritel modern dan perdagangan antardaerah,” katanya.
Selain memperluas jaringan pemasaran, registrasi juga diharapkan mampu meningkatkan nilai jual produk sehingga memberikan dampak positif terhadap pendapatan pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Gusti Rosyadi Elmi, menegaskan keamanan pangan harus dijaga sejak proses budidaya, pengolahan, hingga pascapanen agar produk yang dihasilkan memiliki mutu yang konsisten dan mampu bersaing di pasar.
Ia juga mendorong pelaku usaha mulai menerapkan sistem usaha berbasis digital, mulai dari pencatatan produksi, pelabelan produk, hingga pengurusan perizinan secara elektronik agar pengelolaan usaha menjadi lebih efektif dan profesional.
“Registrasi PSAT-PDUK tidak bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin besar peluang produk pertanian HST bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus mendorong pelaku usaha memanfaatkan berbagai program pembinaan agar produk lokal tidak hanya unggul dari sisi kualitas, tetapi juga memenuhi standar yang dibutuhkan pasar modern.
Melalui percepatan registrasi PSAT-PDUK, diharapkan semakin banyak produk pangan lokal HST memiliki jaminan keamanan, kualitas, dan legalitas sehingga mampu memperluas pasar, meningkatkan daya saing usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.


