Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupaten, Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini diikuti jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, Kepala BPKAD, camat, hingga perwakilan penerima hibah dari berbagai kecamatan.
Bupati HST Samsul Rizal menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penyaluran sudah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah.
Bupati menjelaskan bahwa hibah pemerintah daerah mencakup berbagai sektor, seperti lembaga keagamaan, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga institusi lainnya. Karena itu, menurutnya, penyaluran wajib mengikuti prosedur yang tertib, tepat sasaran, dan sesuai nilai yang telah ditetapkan.
Pada tahun sebelumnya, Pemkab HST telah menyalurkan hibah kepada berbagai penerima, antara lain 22 masjid, 21 langgar atau mushalla, delapan lembaga ormas, pondok pesantren dan madrasah, satu penerima dari PSDKU ULM, serta dua majelis taklim.
Bupati kembali menekankan bahwa setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai aturan dan waktu yang telah ditentukan. Ia menilai bahwa ketertiban administrasi merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap para penerima hibah dapat memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan dana sehingga potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dapat dicegah. Kegiatan ini menjadi upaya Pemkab HST memastikan pemanfaatan hibah berjalan benar, tepat guna, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.


