Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Agrobisnis Barabai sebagai upaya menata area pasar yang dinilai melanggar aturan penataan, Senin (17/11/2025). Penertiban dilakukan Satpol PP HST bersama Dinas Perdagangan.
Kabid Trantibum Satpol PP HST menyampaikan terdapat dua titik pelanggaran yang menjadi fokus utama penertiban sesuai instruksi Bupati HST Samsul Rizal. Ia menjelaskan bahwa satu titik telah ditertibkan sepenuhnya, sementara satu titik lainnya diberikan waktu tiga hari kepada pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Jika sampai batas waktu tidak ada tindakan, kami akan mengangkut seluruh barang di lokasi tersebut secara tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan HST, Aris, mengatakan proses penertiban berjalan kondusif. Pedagang yang berada di area pelanggaran disebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penertiban berlangsung.
Sebagian lapak telah dibongkar petugas, sementara sisanya direncanakan akan dibongkar sendiri oleh pedagang sesuai tenggat waktu yang diberikan. Aris menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan intensif dalam dua hingga tiga hari ke depan untuk memastikan seluruh pedagang mematuhi aturan.
“Pelanggaran yang masih ditemukan setelah pemantauan lanjutan akan ditindak dengan pengangkutan langsung oleh petugas terkait,” katanya.
Ia berharap penertiban ini dapat meningkatkan kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengunjung serta pedagang Pasar Agrobisnis Barabai.


