Kabarsiar Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD HST yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (17/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi, anggota legislatif, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi mengungkapkan bahwa total pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 diproyeksikan mencapai Rp 1,879 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 212,868 miliar atau 12,77 persen dibandingkan target awal sebesar Rp 1,666 triliun.
Namun demikian, ia mencatat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami sedikit penurunan, dari semula Rp 259,467 miliar menjadi Rp 258,303 miliar. Di sisi lain, penerimaan dari dana transfer justru meningkat secara signifikan, dari Rp 1,047 triliun menjadi Rp 1,612 triliun.
“Peningkatan ini terutama berasal dari transfer pemerintah pusat yang kini mencapai Rp 1,438 triliun, atau naik sebesar Rp 204,632 miliar dibandingkan sebelumnya,” jelas Wakil Bupati.
Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran ini disusun dengan mengacu pada tema pembangunan tahun 2025, yaitu “Penguatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Tata Kelola yang Efektif.”
Lebih lanjut, pemerintah daerah optimistis seluruh program dan kegiatan yang telah dirancang dapat berjalan sesuai target dan tepat sasaran. Oleh karena itu, Wakil Bupati berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung efisien tanpa menghambat implementasi program prioritas.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, serta keterbukaan dalam setiap tahapan penyusunan dan pengelolaan anggaran.
Selanjutnya, rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan perubahan APBD tahun berjalan.