Kabarsiar, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengangkat 2.420 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka tersebar di berbagai bidang, meliputi tenaga teknis, guru, dan kesehatan.
Bidang Pengembangan dan Aparatur BKPSDM Kotabaru, Nurliana, menyampaikan bahwa penempatan pegawai tetap berada di SKPD atau unit kerja asal masing-masing.
“Jadi di mana mereka bekerja saat ini, di situ juga ditempatkan nantinya,” ujarnya saat ditemui di Kantor BKPSDM Kotabaru, Jumat (12/9/2025).
Terkait penggajian, Nurliana menjelaskan bahwa sesuai Permen Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan saat masih berstatus Non ASN.
“Jika gaji mereka saat Non ASN Rp2 juta, maka sebagai PPPK paruh waktu juga Rp2 juta. Anggaran ini hanya dipindahkan dari gaji Non ASN ke PPPK paruh waktu. Namun, Pemda bisa saja memberikan lebih besar sesuai kemampuan daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur soal tunjangan bagi PPPK paruh waktu. “Sampai sekarang aturan tentang tunjangan belum ada, apakah akan disamakan dengan PNS atau tidak, kita masih menunggu,” tambahnya.
Selain itu, BKPSDM juga belum bisa memastikan status tenaga khusus (Tuksus), PKWT, maupun Non ASN lainnya, karena masih menunggu instruksi pemerintah pusat.
“Sampai saat ini mereka tetap bekerja seperti biasa dan tetap menerima gaji,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses pengangkatan, Pemkab Kotabaru juga akan menggelar penyerahan SK secara simbolis kepada seluruh PPPK paruh waktu. Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan pada 1 Oktober 2025, menyesuaikan dengan jadwal dari pemerintah pusat.