Kabarsiar, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar penandatanganan komitmen bersama seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat untuk mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega Setda Kotabaru, Senin (6/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru.
Inspektur Kabupaten Kotabaru, H Ahmad Fitriadi F, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Ia menegaskan, target utama Pemkab Kotabaru adalah mencapai penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK hingga 85 persen pada tahun ini.
“Kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan seluruh kepala SKPD dan camat agar TLRHP BPK Semester II bisa mencapai 85 persen dan dapat diselesaikan tahun ini,” ujarnya.
Menurut Ahmad Fitriadi, Inspektorat telah merincikan hasil telaah BPK terkait temuan dan rekomendasi di masing-masing SKPD. Rincian tersebut disusun agar setiap instansi dapat menindaklanjuti rekomendasi, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial, paling lambat pada akhir November 2025.
Ia juga menekankan pentingnya membangun semangat kebersamaan dan tanggung jawab kolektif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Kita harus memiliki komitmen bersama agar seluruh kepala SKPD dan camat berperan aktif menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi sesuai ketentuan,” katanya.
Ahmad Fitriadi menambahkan, tujuan dari komitmen ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan oleh Asisten I Setda Kotabaru serta jajaran Inspektorat Kabupaten Kotabaru.