Kabarsiar, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang membahas pengelolaan aset tanah, tata cara hibah, hingga mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan, di Batulicin, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) tersebut diikuti sembilan organisasi perangkat daerah, 12 camat, dan perwakilan dari 104 desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai prosedur pengadaan tanah, meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan aset, serta mencegah potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Andi Rudi Latif menegaskan aset tanah merupakan kekayaan pemerintah dan desa yang harus dikelola secara tertib, aman, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh jajaran pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu memiliki pemahaman yang sama, mulai dari proses pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hibah, hingga sertifikasi aset tanah.
Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam mendukung pencegahan korupsi melalui pemantauan, pengendalian, dan pengawasan, termasuk percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
“Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegas Andi Rudi Latif.
Ia menekankan hal serupa harus diterapkan terhadap aset tanah milik desa. Aset tersebut, kata dia, harus benar-benar tercatat sebagai kekayaan desa dan tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya.
Bupati meminta seluruh kepala desa untuk serius melakukan inventarisasi dan penertiban aset tanah di wilayah masing-masing, termasuk memastikan kelengkapan administrasi serta proses sertifikasinya berjalan sesuai aturan.
Selain pengelolaan aset desa, sosialisasi juga membahas mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pemerintah telah menyediakan mekanisme pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan dengan luas tidak lebih dari lima hektare.
Menurut Bupati, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dan sertifikat atas setiap aset tanah milik pemerintah daerah. Kekurangan administrasi, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Sebelum penggunaan tanah dilakukan, pemerintah juga perlu memperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai salah satu dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Hal tersebut penting untuk memastikan pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum dalam kegiatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, serta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerja sama dalam penyelesaian sertifikasi aset pemerintah daerah.


