Kabarsiar Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama BPJS Ketenagakerjaan Batulicin terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dalam ekosistem desa.
Komitmen tersebut ditandai dengan digelarnya sosialisasi optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Tengah, Senin (14/7/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya prioritas nasional pada poin keenam, yaitu membangun dari desa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, serta pengentasan kemiskinan.
“Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Khusus Nomor 8 Tahun 2025,” jelas Vina.
Sejak diluncurkan pada 2021, program perlindungan ini telah menjangkau sebanyak 10.488 pekerja ekosistem desa di Tanah Bumbu. Mereka terdiri dari perangkat kecamatan, kelurahan, desa, anggota BPD, RT/TW, kader kesehatan, hingga para pekerja rentan desa.
Menurut Vina, jaminan sosial ini tidak hanya berfungsi melindungi pekerja dari risiko sosial dan kecelakaan kerja, tetapi juga menjaga kesinambungan pendidikan keluarga serta mencegah kemiskinan baru. Ia pun berharap cakupan perlindungan ini terus meningkat ke lebih banyak lapisan masyarakat desa.
Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Syamsir, menegaskan bahwa kehadiran program ini menunjukkan peran nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat hingga ke level desa. Ia menyampaikan, pemerintah daerah akan memperluas sasaran perlindungan kepada kelompok pekerja rentan yang belum terdaftar, seperti kader PKK, pelaku usaha di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), anggota Koperasi Merah Putih, dan tenaga jasa konstruksi desa.
“Resiko kerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, kami menghimbau agar seluruh pemerintah desa segera mendaftarkan para pekerja di wilayahnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Syamsir.
Dalam kegiatan tersebut, diserahkan pula secara simbolis manfaat program kepada dua ahli waris penerima manfaat. Keluarga almarhumah Santi, kader Posyandu di Desa Muara Pagatan Tengah, menerima manfaat Jaminan Kematian senilai Rp42 juta. Sementara ahli waris almarhumah Halimatus Sa’diah, perangkat Desa Pakatellu, menerima total manfaat sebesar Rp231 juta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua, serta Beasiswa Pendidikan untuk anak.
Langkah ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi desa-desa lainnya untuk memastikan seluruh pekerjanya memperoleh hak perlindungan yang sama dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.