Kabarsiar Tanah Bumbu – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam membela kepentingan rakyat kecil kembali ditunjukkan melalui kebijakan strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Melalui Peraturan Bupati, Pemkab secara resmi membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah progresif ini menjadi bukti nyata keberpihakan Bupati terhadap warga kurang mampu, sekaligus mencerminkan keseriusan Pemkab Tanah Bumbu dalam mendukung program nasional perumahan rakyat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan kini telah diimplementasikan secara penuh di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif.
“Ini bukan sekadar janji, tetapi bukti nyata bahwa Bupati Andi Rudi Latif berpihak pada rakyat kecil,” tegas Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Amruddin, Minggu (13/4/2025).
Amruddin menjelaskan bahwa pembebasan retribusi berlaku untuk bangunan hunian tidak bertingkat dengan luas maksimal 70 m², serta bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 m². Sementara itu, bangunan komersial seperti rumah mewah atau perkantoran tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah maju dalam mendorong kemudahan perizinan serta mempercepat terwujudnya hunian layak di daerah.
Kebijakan ini pun mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, yang menilainya sebagai wujud kepemimpinan yang peka, responsif, dan benar-benar hadir di tengah masyarakat. Di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif, Pemkab Tanah Bumbu terus menunjukkan arah pembangunan yang inklusif dan berpihak pada kebutuhan riil warga.
Melalui serangkaian terobosan yang mengedepankan kepentingan masyarakat, Bupati Andi Rudi Latif semakin mengukuhkan dirinya sebagai pemimpin yang tidak hanya bekerja dari balik meja, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk menghadirkan solusi konkret bagi warganya.