Pemkab Tanbu Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Kabarsiar Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Tanbu yang digelar Selasa (22/7/2025) di Gedung DPRD.

Raperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi tersebut meminta adanya penyesuaian terhadap beberapa materi dalam Perda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais menjelaskan bahwa perubahan ini penting untuk memastikan keselarasan kebijakan fiskal daerah dengan ketentuan pusat, khususnya pasal 94 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa pengaturan dalam Perda sebelumnya perlu disesuaikan. Pemkab wajib melakukan perubahan dalam waktu paling lambat 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima,” ujarnya.

Pemkab Tanbu menerima surat pemberitahuan hasil evaluasi bernomor 900.1.13.1/2960/Keuda pada 17 Juli 2025. Untuk itu, Pemkab segera menyusun dan menyampaikan Raperda perubahan guna memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi daerah.

Eryanto menyebut, Raperda ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pajak daerah yang inklusif, adil, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu melalui peningkatan pendapatan daerah.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pejabat Pemkab Tanbu, pimpinan instansi vertikal, hingga perwakilan perusahaan daerah.

Berita Populer